Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perubahan jadwal Pemilu 2009 mendatang. Pencoblosan yang semula tanggal 5 April 2009 diundur menjadi tanggal 9 di bulan yang sama.
"Tanggal 5 itu hari Minggu dan ada hari raya Cina, Chengben. Hal ini menyebabkan etnis Tionghoa, warga Kristen Protestan dan Katolik tidak dapat berpartisipasi maksimal dalam pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2008).
Anshary mengatakan, diubahnya jadwal pemilu juga karena adanya keputusan MK soal anggota DPD yang harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk merevisi peraturan KPU No 13/2008 tentang pencalonan anggota DPD.
"Alasan lainnya ada desakan parpol yang meminta tambahan waktu untuk mematangkan persiapan menghadapi pemilu," imbuh Anshary.
Menurutnya, keputusan perubahan jadwal pemilu ini bukan diambil KPU secara sepihak. KPU telah mengkonsultasikannya baik kepada presiden, MK, maupun Komisi II DPR.
Mengenai ditetapkannya tanggal 9 sebagai hari pencoblosan, Anshary beralasan untuk memberi ruang dan waktu KPU untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan sebelum pemilu.
"Lalu tanggal 9 itu juga tanggal bagus karena nilainya paling tinggi," pungkasnya sambil bercanda.
Berikut jadwal pemilu yang baru:
1. Penetapan verifikasi partai politik, 5 - 7 Juli 2008
2. Pengumuman parpol peserta pemilu dan nomor urut parpol, 9 Juli 2008
3. Penetapan daerah pemilu, 8 - 10 Juli 2008
4. Sosialisasi pencalonan daerah pemilu, 14 Juli 2008
5. Pendaftaran calon anggota DPD diperpanjang sampai dengan 14 Juli 2008
6. Masa kampanye selain rapat umum, 12 Juli 2008 - 5 April 2009
7. Kampanye rapat umum, 17 Maret 2009 - 5 April 2009
8. Masa tenang, 6 - 8 April 2009
9. Pencoblosan, 9 April 2009. ( irw / nrl )
Sumber: DetikCom
Pengirim: Mohammad Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar